---------------
Allah
Swt memberikan gelar istri-istri Rasulullah Saw dengan sebutan “Ummahatul
Mukminin” (ibu orang-orang mukmin), sebagaimana telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya :
النَّبِيُّ
أَوْلى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْواجُهُ أُمَّهاتُهُمْ وَأُولُوا
الْأَرْحامِ بَعْضُهُمْ أَوْلى بِبَعْضٍ فِي كِتابِ اللَّهِ [الأحزاب : 6 ]
Nabi
itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri
dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai
hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab
Allah. (QS. al-Ahzab : 6)
Kalimat “Ummahatul Mukminin” yang
disematkan kepada istri-istri Rasul Saw, tidak
memiliki makna yang plural sehingga mereka (orang mukmin) diperbolehkan untuk
berbaur dengan isteri-isteri Nabi Saw. Hal ini ditandaskan oleh Imam As-Syafi’i
bahwa, “Penafsiran ayat "وأزواجه
أمهاتهم" (dan
isteri-isterinya adalah ibu bagi mereka) tidak berlaku secara mutlak. Penjelasannya, mereka tidak boleh menikahi isteri-isteri Nabi pada kondisi
apapun (sama seperti hukum menikahi ibu kandung mereka). Dan tidak haram
(boleh) bagi mereka menikahi anak perempuan yang terlahir dari isteri-isteri
Nabi Saw (tidak seperti keharaman menikahi anak perempuan yang terlahir dari
ibu kandung atau ibu yang menyusui mereka)”.
_________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar